Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi

5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi--(Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai 5 terdakwa kasus korupsi pemanfaatan hutan di Bangka divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.

Langkah hukum Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai bentuk keberatan atas vonis yang mengejutkan banyak pihak.

Kasus korupsu yang dikenal dengan istilah "tanam pisang tumbuh sawit" ini terkait pemanfaatan kawasan hutan seluas 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, sepanjang 2017 hingga 2023.

Kelima terdakwa yang divonis bebas antara lain Ari Setioko, bos PT Narina Keisha Imani (NKI), serta H Marwan (mantan Kadis Kehutanan), dan tiga pegawai negeri sipil: Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

BACA JUGA:DPRD Babel Terus Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Non Prosedural di Myanmar dan Kamboja

BACA JUGA:Polda Babel Tangkap 175 Tersangka Narkoba, 155 Kasus Terungkap dalam 4 Bulan Terakhir

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, keputusan untuk kasasi merupakan langkah standar dalam menghadapi vonis bebas terhadap perkara korupsi.

“Pasti secepatnya kasasi itu dilakukan. Senin ini sudah kita ajukan. Kalau bebas seperti ini, itu protap kami,” ujar Fariz Oktan, dilansir dari Babel Pos, Rabu (30/4/2025).

Hakim: Bukan Korupsi, Tapi Perambahan Hutan

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 29 April 2025 lalu, hakim menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan.

BACA JUGA:DPRD Babel Setujui LKPJ Gubernur Bangka Belitung TA 2024

BACA JUGA:DPRD Babel Adakan Paripurna Pidato Perdana, Gubernur dan Wagub Babel 2025-2030

Putusan tersebut menyebut bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer maupun subsidair.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan