Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran Narkotika di Pangkalpinang, 427 Butir Ekstasi Siap Edar
Ditresnarkoba Polda Babel gagalkan peredaran 427 butir ekstasi di Pangkalpinang. Satu pemuda asal Bangka Tengah ditangkap, kasus terus dikembangkan--(Ist/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kali ini, ratusan butir pil ekstasi siap edar diamankan dari seorang pemuda berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan pelaku dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (26/4/2025).
"Benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing berhasil diamankan. Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti sebanyak 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram," ungkap Kombes Pol Fauzan.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah di Bangka Belitung: Satu Keluarga Tertangkap, Kapal Malaysia Terlibat?
BACA JUGA:Teguran yang Berujung Parang, Pemuda Ngamuk Serang Kakak Ipar
Kronologi Penangkapan
Penangkapan DS dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan pelaku di kantong celana.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat kontrakan DS di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan, tim menemukan 338 butir pil ekstasi berlogo 'RR' berwarna kuning yang dibungkus dalam plastik strip, serta 89 butir pil ekstasi berlogo 'Rolex' juga berwarna kuning," jelas Fauzan.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan empat bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut serta satu unit handphone milik pelaku.
BACA JUGA:Nama Fendi Haryono Dicatut OTD, Minta Masyarakat Hati-Hati
BACA JUGA:Setelah 3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Belitung Ditangkap di Aceh
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku