Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 di Beltim: Bupati Secara Virtual, Wabup Pimpin Langsung

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 di Beltim: Bupati Secara Virtual, Wabup Pimpin Langsung-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten, mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 secara nasional melalui zoom dari ruang kerjanya Jumat, (25/4/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati Khairil Anwar bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan serupa di halaman Kantor Bupati Belitung Timur.
Dalam keterangannya, Khairil Anwar menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah saat ini sudah menunjukkan kemajuan yang positif.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah telah berjalan dengan baik sesuai dengan semangat otonomi daerah,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Pemkab Beltim Apresiasi Pelatihan Juru Sembelih Halal dari DPKP Babel
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, transparansi birokrasi, serta pencegahan tindak korupsi.
"Ini menjadi amanat utama dari otonomi daerah. Dalam sambutan yang saya bacakan, hal tersebut diulang berkali-kali sebagai bentuk penegasan," ungkap Khairil.
Tema Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun ini adalah “Otonomi Daerah Menuju Indonesia Emas 2045”. Menurut Wakil Bupati, tema ini menggambarkan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah untuk mewujudkan visi besar bangsa.
“Kita wajib mendorong program-program nasional, tapi juga tidak melupakan program-program daerah yang spesifik dan menyentuh masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA: 150 Juru Sembelih di Beltim Dilatih Tata Cara Kurban Sesuai Syariat Islam
Mantan Camat Simpang Pesak itu juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dari tahun ke tahun semakin nyata.
"Tinggal bagaimana kita sebagai pelayan masyarakat ingin serius atau tidak dalam menerapkannya. Penekanan dari Mendagri jelas: pelayanan masyarakat harus menyerap aspirasi dan dilakukan secara prima," tegas Khairil.
Sejarah Singkat Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan secara resmi pasca reformasi, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.