Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025)-Tri Meilani Ameliya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah secara terbuka mengungkapkan alasan di balik mundurnya jadwal pelaksanaan. 

Di balik ambisi besar membangun pusat pemerintahan baru, terdapat dinamika kompleks di level birokrasi yang menuntut penyesuaian cepat dan terkoordinasi antarinstansi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengenai penundaan rencana pemindahan ASN. 

Surat bertanggal 24 Januari 2025 itu menjadi langkah awal dalam menyelaraskan pembangunan IKN dengan kesiapan struktur kelembagaan yang terus berkembang.

BACA JUGA:BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

BACA JUGA:Keamanan Papua Terancam OPM: Tokoh Papua Minta Tindakan Tegas dari TNI-Polri

“Proses penataan organisasi dan perubahan struktur di sejumlah K/L di bawah Kabinet Merah Putih membuat pemindahan ini perlu dikaji ulang,” ujar Rini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa 22 April. 

Ia menambahkan, penyelarasan tersebut penting agar pemindahan tidak sekadar simbolis, melainkan benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan jangka panjang.

Selain itu, penyempurnaan infrastruktur dasar, seperti gedung perkantoran dan hunian ASN, turut menjadi faktor penentu. Hingga akhir 2024, proses penyesuaian fasilitas fisik masih berjalan, menyusul adanya perubahan jumlah K/L yang akan menempati kawasan IKN.

Namun, faktor paling krusial saat ini adalah belum adanya arahan final dari Presiden Prabowo Subianto. Rini menegaskan bahwa rencana pemindahan belum bisa dieksekusi karena Peraturan Presiden (Perpres) terkait belum ditandatangani. 

"Kami masih menunggu arahan dari Presiden. Tanpa payung hukum yang sah, tentu pemindahan tidak bisa dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA:Hari Kartini: Menkomdigi Ajak Perempuan Indonesia Memimpin Inovasi Digital

BACA JUGA:Waspadai Penipuan! OJK Bagikan Tips Menghindari Scam bagi Pekerja Migran Indonesia

Sebelumnya, di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, pemindahan ASN sempat dijadwalkan ulang ke Januari 2025. Saat itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa penundaan dari rencana semula di September-Oktober 2024 dilakukan demi memastikan kesiapan ekosistem di IKN, sebagaimana diinstruksikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan