Kejagung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dalam penyelidikan ini, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok dicecar 14 pertanyaan utama yang berkaitan dengan perannya dalam pengawasan kebijakan impor minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana Ahok menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komisaris utama dalam mengawasi kebijakan strategis perusahaan.

"Fokus penyelidikan adalah bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris utama dalam perusahaan, khususnya terkait importasi minyak mentah dan produk kilang," ujar Harli di Jakarta, Kamis.

Ahok sendiri diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dan menegaskan bahwa penyidik tidak menyinggung isu pencampuran bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi dengan oktan lebih rendah, yang ramai dibicarakan publik.

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam, Ahok Terkejut dengan Data Penyidik

BACA JUGA:Bamsoet Minta Kejagung Percepat Penanganan Korupsi Pertamina untuk Hindari Spekulasi Liar

"Kalau soal pengoplosan BBM, saya tidak ditanya. Kalau ada pencampuran, pasti kendaraan-kendaraan akan protes. Tapi ada hal yang lebih dalam dari yang saya duga," kata Ahok.

Kejagung juga menyebut kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok setelah memperoleh dokumen tambahan dari Pertamina. Kasus ini sendiri telah menyeret sembilan tersangka yang berasal dari berbagai jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, hingga pihak swasta.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018–2023 ini. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan