PN Jaksel Resmi Gugurkan Praperadilan Hasto, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menggugurkan upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil seiring dengan proses hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang segera disidangkan.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, dalam persidangan pada Senin, 10 Maret.
Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap sah, dan persidangan akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Tim biro hukum KPK memastikan bahwa perkara tersebut telah siap untuk disidangkan.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
BACA JUGA:Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan dalam Distribusi dan Produksi MinyaKita
"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025 atas nama Hasto Kristiyanto, yang akan bersidang pada 14 Maret 2025,” ujar Plt Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menyoroti langkah cepat KPK dalam melimpahkan perkara ke pengadilan. Maqdir menduga bahwa KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harus menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, melainkan cara untuk menghentikan proses hukum praperadilan yang sedang berjalan,” kata Maqdir.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa pola seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, KPK bisa saja menerapkan strategi serupa terhadap pihak-pihak lain yang mengajukan perlawanan hukum.
"Ketika ada pihak yang melakukan perlawanan hukum, berkas perkara mereka segera diselesaikan dan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Jika ini dibiarkan, sistem hukum kita bisa terganggu dan berbahaya bagi negara hukum Indonesia,” tambahnya.
Maqdir pun menuding KPK sengaja mempercepat pelimpahan perkara karena takut kalah dalam sidang praperadilan.
"Mungkin KPK tidak memikirkan dampak jangka panjangnya. Mereka hanya berpikir bagaimana cara agar tidak kalah, sehingga mereka memotong proses ini,” tutupnya.
Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik kini menunggu jalannya persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor dan bagaimana KPK serta tim kuasa hukum Hasto akan menghadapi dinamika hukum yang ada. (jawapos)