Danantara Kubur

Dahlan Iskan--
Harusnya "doa kubur" yang dibacakan KH Ma'ruf Amin di Istana Senin lalu. Yang meninggal dunia: BUMN.
Sejak hari itu tidak ada lagi BUMN. Yang ada: Danantara.
Bahwa yang dibacakan bukan doa kubur mungkin karena mayat BUMN memang belum bisa dikuburkan. Masih akan lama. Masih ada proses perpindahan aset. Tidak mudah. Ruwet. Apalagi kalau harus lewat proses jual-beli.
Jalan yang dipilih kelihatannya lewat inbreng: aset BUMN dialihkan menjadi aset Danantara. Sebagai modal setor terbesar pemerintah. Yang bisa membuat modal Danantara sebesar gajah bengkak: ribuan triliun rupiah.
Modal lainnya datang dari APBN. Dari sebagian hasil pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah: Rp 350 triliun. Sebagian penghematan untuk program MBG.
Kabar baiknya: sudah banyak BUMN yang berpengalaman melakukan inbreng. Terutama bagi mereka yang sudah membentuk holding.
Tiga tahun lalu aset-aset PT Pelindo 1, 2, 3, dan 4 harus diinbrengkan ke PT holding pelabuhan Indonesia yang baru dibentuk. Satu tahun selesai.
Kini tinggal PT holding pelabuhan itu yang harus menginbrengkan asetnya ke Danantara. Yang seperti ini prosesnya bisa lebih cepat. Asset sudah tertata.
Juga di BUMN perkebunan. Semua aset PTPN 1,2,3,4,5,6, sampai 14 sudah selesai diinbrengkan ke PT holding perkebunan yang baru. Kini PT holding perkebunan itu yang ganti menginbrengkan ke Danantara.
Pun BUMN yang bergerak di bandara dan sekitarnya. Sudah terbentuk holding. Angkasa Pura 1 dan 2 sudah digabung. Semua aset sudah pindah ke holding. Kini tinggal holding menginbrengkan ke Danantara.
Proses verifikasi aset-aset itu tentu sudah dilakukan saat dilakukan inbreng dari BUMN masing-masing ke holding. Verifikasi seperti ini rumit dan njlimet. Tidak bisa buru-buru. Jangan sampai ada aset yang "hilang" di proses inbreng-menginbreng.
Bagi BUMN yang tugasnya hanya menyerahkan aset tentu tidak pusing. Tinggal serahkan. Tapi bagi yang menerima inbreng --Danantara-- bisa sakit kepala. Harus meneliti aset itu satu per satu. Itu aset beneran atau bodong. Jangan sampai hanya ada suratnya tidak ada barangnya. Atau ada barangnya tapi surat-suratnya tidak lengkap.
Dalam kasus perkebunan lebih rumit. Aset perkebunan bisa jutaan hektare. Tapi berapa hektare yang sebenarnya masih dikuasai BUMN perkebunan. Lalu berapa yang sudah jadi kampung. Berapa yang diduduki penduduk atau sudah diperjualbelikan oleh swasta.
BACA JUGA:Danantara 1.000 T