Airlangga Hartarto: Kemenko Perekonomian Alami Pemangkasan Anggaran 52,5 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025)-Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian mengalami dampak signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemangkasan mencapai 52,5 persen dari total pagu anggaran.

Awalnya, Kemenko Perekonomian memiliki pagu anggaran sebesar Rp459,76 miliar, namun setelah pemotongan, jumlah tersebut menjadi Rp218,38 miliar. "Kami memang harus merespons pengurangan anggaran ini dengan serius," ungkap Airlangga dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pangkasan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang diikuti oleh surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bernomor S-37/MK.02/2025. Surat ini menekankan penghematan anggaran negara hingga Rp306,69 triliun pada tahun ini. Untuk menunjukkan komitmen terhadap efisiensi, Airlangga mengambil langkah simbolis dengan memadamkan lampu-lampu di gedung Kemenko Perekonomian.

Meskipun mengalami pengurangan, Airlangga menegaskan bahwa dampak pemangkasan ini terhadap program kerja kementerian tidak akan signifikan. "Kami akan terus berupaya untuk mengoptimalkan anggaran yang tersisa demi mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.

BACA JUGA:Pemerintah Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Rinciannya

BACA JUGA:Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg dengan Harga Terjangkau

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani, terdapat 16 pos belanja yang diinstruksikan untuk dipangkas dengan variasi persentase yang berbeda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Misalnya, penghematan untuk alat tulis kantor ditargetkan hingga 90 persen, sementara kegiatan seremonial akan dipangkas 56,9 persen.

Para menteri dan pemimpin lembaga diharapkan untuk mengajukan rencana efisiensi ini kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. (antara)

Tag
Share