DLH Belitung Ingatkan Sampah APK Pemilu 2024, Sudah Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu

Kepala DLH Belitung Yasa --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslupada 6 Februari 2024. Pasalnya, pada 11 Februari memasuki masa tenang. 

"Sehingga APK yang terpasang harus dilepas. Makanya kami ingatkan untuk masalah sampah APK tersebut," kata Yasa kepada Belitong Ekspres, Minggu 11 Februari 2024.

Menurut dia, itu sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, Peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Persiapan Popda Babel, Dispora Belitung Segera Lakukan Program TC Atlet

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung: Pers Unsur Penting Pembangunan Daerah

Terselenggaranya Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesuai ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selain itu, dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan 

"Surat kita sudah dikirim kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata Yasa.

Dalam surat itu memuat beberap hal yang disampaikan. Yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Peringatan HPN 2024, PWI Belitung: Pers Berperan Wujudkan Pemilu Damai

BACA JUGA:Kampanye PSI Belitung Sajikan Kesenian Lokal

Lalu, sampah dari bahan dan APK pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan