Mulai Hari Ini Pengecer LPG Tak Ada Lagi, Diganti dengan Pangkalan Resmi

Ilustrasi pangkalan LPG 3 kg-Erlangga Bregas Prakoso-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg). 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 kg kini diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg akan dihapuskan, dan distribusi akan langsung dilakukan melalui pangkalan resmi.

Untuk mendaftar sebagai pangkalan, para pengecer dapat menggunakan sistem daring one single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg yang terdaftar di Pertamina. 

Proses pendaftaran ini berlaku di seluruh Indonesia dan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, yang berarti pengecer akan sepenuhnya dihapuskan pada Maret 2025.

BACA JUGA:Bapanas Minta Pemerintah Daerah Awasi Harga dan Stok Pangan Menjelang Ramadhan

BACA JUGA:Menteri Maman: Partisipasi UMKM dalam MBG Capai 30 Ribu Pendaftar

Kebijakan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang dan mencegah adanya lapisan tambahan dari pengecer yang dapat menyebabkan harga LPG 3 kg tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan menjadi pangkalan resmi, distribusi akan lebih efisien dan harga akan tetap terkendali.

Yuliot Tanjung juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk membuat distribusi LPG 3 kg lebih terdata, memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan pasokan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengonfirmasi bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak akan mengalami kenaikan. Jika harga lebih mahal ditemukan, kemungkinan besar itu terjadi karena pembelian di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer.

Untuk memastikan harga sesuai HET dan kualitas terjamin, masyarakat diminta untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi, yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai ketentuan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan