Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir di Pengadilan

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penundaan ini disebabkan oleh absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Hakim Tunggal Djuyamto yang memimpin sidang menyampaikan bahwa PN Jaksel telah menerima surat resmi dari KPK yang meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Namun, pengadilan memutuskan hanya memberikan penundaan maksimal dua minggu.

“KPK meminta penundaan hingga tiga minggu, tetapi kami memutuskan untuk menunda hanya dua minggu karena ada pertimbangan libur panjang,” ujar Djuyamto saat sidang pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025. Hakim Djuyamto juga menegaskan agar KPK dapat menghadiri sidang tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur dan Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025

BACA JUGA:Lantik Pejabat Baru, Menteri PKP: Kalau Ada Korupsi, Saya Antar Sendiri ke Kejagung dan KPK

Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Langkah hukum ini merupakan upaya Hasto untuk melawan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam sidang praperadilan ini, Hasto didukung oleh 12 pengacara yang tergabung dalam tim hukum PDI Perjuangan. Tim tersebut dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, seorang advokat senior yang telah dikenal luas di bidang hukum.

“Kami siap membela Hasto Kristiyanto dengan bukti-bukti yang telah disiapkan untuk mematahkan argumentasi KPK,” ujar Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Tim hukum Hasto menyiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk mendukung argumen bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum. Dalam keterangan persnya, Ronny Talapessy menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengajukan pembelaan di persidangan nanti.

BACA JUGA:Sufmi Dasco Ahmad: DPR Memungkinkan Panggil Menteri KKP Terkait Pagar Laut

BACA JUGA:Menteri Agama Kenalkan Konsep Ekoteologi dalam Pendidikan Agama di Indonesia

“Kami optimistis menghadapi persidangan ini. Semua bukti telah disiapkan dengan matang,” tambah Ronny.

Penundaan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang melibatkan Harun Masiku hingga kini masih menjadi perdebatan hukum yang besar. Publik kini menanti langkah-langkah KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto pada sidang berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan