Sekber 3 Ormas dan DPRD Beltim Bahas Solusi Pengelolaan Timah Berkelanjutan

Sekber tiga organisasi masyarakat (Ormas) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin 21 Januari 2025-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi masyarakat (Ormas) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin 21 Januari 2025.

Rapat tersebut membahas tantangan dan solusi dalam pengelolaan potensi mineral timah yang menjadi sumber daya utama di daerah Kabupaten Beltim.

Juru Bicara Sekber, Rudi Juniwira, dalam paparannya mengungkapkan bahwa ekspor bijih timah tanpa pengawasan menjadi salah satu masalah utama. 

"Pada 2024 hingga Januari 2025, tercatat 300 ton bijih timah diekspor keluar Pulau Belitung tanpa pengawasan yang baik. Ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 200 juta dari pengiriman 60 ton timah," ujarnya kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Penambang Timah di Belitung Diterkam Buaya Sungai Cerucuk, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Ia juga menyoroti rendahnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba, yang hanya sebesar Rp 26,4 miliar pada tahun 2024. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi kontribusi tambang rakyat. 

"Kontribusi tambang rakyat mencapai 45-60% dari total produksi timah. Namun, pengelolaan tambang rakyat masih tersebar dan kurang terorganisir dengan baik," tambah Rudi.  

Sekber juga mencatat kendala dalam perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR tahap I hanya mencakup 736 hektare di lima desa, sementara rencana WPR tahap II seluas 3.000 hektare di 14 desa baru diharapkan selesai pada Juni 2025. 

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang menetapkan zona bebas tambang di wilayah pesisir, dinilai perlu ditinjau ulang agar potensi laut dapat dimanfaatkan secara optimal.  

BACA JUGA:Kapal Bermuatan Ikan dari Belitung Tenggelam di Perairan Tanjungberiga, Begini Nasib Para ABK

Dalam rapat tersebut, Sekber dan DPRD Beltim merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini.

Pertama, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan dukungan pemerintah daerah, terutama terkait dokumen lingkungan dan pengelolaan tambang yang terintegrasi dengan smelter.

Kedua, optimalisasi pengelolaan SDA mineral timah dengan menyelesaikan pengembangan WPR tahap II, yang diharapkan dapat menekan aktivitas tambang ilegal sekaligus menata kembali lahan eks tambang.  

Ketiga, DPRD Beltim diminta untuk meninjau ulang Perda RZWP3K agar potensi pesisir dapat dimanfaatkan dengan bijak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan