Bapanas Bakal Beri Sanksi untuk Pelanggar HET Beras SPHP
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1/2024)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menjaga harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap terjangkau dengan menerapkan sanksi tegas bagi penjual yang melanggar harga eceran tertinggi (HET). Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa HET untuk beras SPHP adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
"Karena ini beras pemerintah, penerapan HET menjadi wajib. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan," kata Ketut dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan beras SPHP, yang didistribusikan untuk menekan harga beras di pasar, benar-benar dijual sesuai dengan HET sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maksimal. Ketut menegaskan, tidak boleh ada permainan harga oleh pengecer yang dapat merugikan konsumen.
Bapanas juga meminta Perum Bulog untuk aktif memantau harga melalui Panel Harga Pangan. Data tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan harga beras dan membutuhkan intervensi lebih cepat. Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah diminta berperan aktif dalam pengawasan dan evaluasi harga beras di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Dukung Program MBG, Indonesia Datangkan 200 Ribu Sapi Perah untuk Penuhi Kebutuhan Susu Nasional
BACA JUGA:Menteri Maman Abdurrahman Tekankan Pentingnya Peran UMKM untuk Wujudkan Swasembada Pangan
"Kita pastikan beras SPHP sampai ke sasaran, harganya sesuai dengan HET, dan berdampak positif pada pengendalian harga di daerah yang kita intervensi," tambah Ketut.
Dalam rencana jangka pendek, Bapanas menargetkan penyaluran 300 ribu ton beras SPHP pada Januari dan Februari 2025. Penyaluran akan difokuskan melalui pedagang eceran di pasar rakyat di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang menjadi barometer inflasi.
HET untuk beras SPHP telah ditetapkan berdasarkan zona wilayah, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 untuk Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 untuk Zona III (Maluku, Papua).
Pendekatan ini bertujuan menciptakan keadilan harga di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pengawasan ketat dan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, diharapkan program SPHP tidak hanya menjaga stabilitas harga tetapi juga memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat, khususnya di tengah potensi gejolak inflasi. (ant)