Kemendag dan ESDM Siapkan Strategi Implementasi Biodiesel B40

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (3/1/2025)-Maria Cicilia Galuh.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan minyak kelapa sawit (CPO) dalam rangka mendukung implementasi program biodiesel 40 persen (B40) yang mulai diberlakukan awal tahun ini. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung transisi energi terbarukan di Indonesia.

"Kami akan melakukan pengecekan kembali terkait pasokan CPO, mengkalkulasi kebutuhan nasional untuk memastikan keberlanjutannya," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.

Program biodiesel B40 mencakup pencampuran bahan bakar fosil sebesar 60 persen dengan bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit sebesar 40 persen. Selain mendukung penggunaan energi hijau, kebijakan ini diharapkan mendorong optimalisasi industri kelapa sawit nasional.

Budi menambahkan bahwa evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan penyediaan bahan baku B40 tidak mengganggu kebutuhan minyak goreng domestik. "Kita tidak hanya menghitung kebutuhan energi, tetapi juga memastikan ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat. Ini harus seimbang," katanya.

BACA JUGA:Menteri Perindustrian Ungkap Tantangan dalam Negosiasi dengan Apple

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A56 yang Segera Meluncur

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa implementasi penuh B40 akan dimulai pada Februari 2025. Masa transisi sejak mandatori diberlakukan pada 1 Januari 2025 memberikan waktu sekitar 1,5 bulan untuk menghabiskan stok lama dan menyesuaikan teknologi.

"Selama masa transisi, kami akan memastikan kesiapan infrastruktur dan teknologi mendukung penerapan penuh B40," ungkap Yuliot.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai ketahanan energi sekaligus mendukung agenda keberlanjutan nasional. Kebijakan B40 juga menjadi manifestasi dari prioritas yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu mewujudkan ketahanan pangan dan energi sebagai pilar utama pembangunan nasional. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan