Bapanas Pastikan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat (6/12/2024). -Harianto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan terkena PPN 12 persen.

Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus impor yang biasanya digunakan di sektor perhotelan dan restoran.

Arief menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh kebijakan yang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah. Hal ini diwujudkan melalui dorongan untuk meningkatkan produksi beras lokal sekaligus memastikan ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat kesalahpahaman dalam paparan awal Kementerian Keuangan yang menyebutkan beras premium terkena PPN, faktanya hanya beras khusus impor yang dikenakan pajak. Beras khusus produksi lokal, seperti beras aromatik khas Indonesia, juga bebas dari PPN untuk menjaga kesejahteraan petani lokal.

Kualifikasi jenis beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi kategori premium dan medium berdasarkan kualitas derajat sosoh dan jumlah butir patah. Beras premium dianggap sebagai kebutuhan masyarakat luas, bukan barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPN.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tekan Pendapatan Perusahaan Pembayaran Elektronik

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Wapres Gibran dan Mentan Amran Serahkan Bantuan Rp 20 Miliar untuk Petani

Pemerintah juga terus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui program bantuan pangan beras. Pada Januari dan Februari 2025, Perum Bulog akan menyalurkan 160 ribu ton beras per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Beras yang disalurkan adalah jenis medium dengan kualitas premium, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Arief menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan produksi beras lokal serta memperkuat kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan