Pemerintah Pastikan Kebijakan Kenaikan PPN Tidak Mengorbankan Perlindungan Pekerja
Menaker Yassierli. -Humas Kemnaker-
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah telah merancang berbagai program mitigasi untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah implementasi kebijakan ini.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari implementasi UU yang bertujuan mewujudkan keadilan. Kebijakan ini bersifat selektif, di mana mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara mereka yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," jelas Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 21 Desember.
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
BACA JUGA:BI Salurkan Rp259 Triliun untuk Perkuat Kredit UMKM
BACA JUGA:Mensos Saifullah Yusuf Dorong Graduasi Bansos untuk Mandiri secara Ekonomi
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan akan didiskon 50 persen selama enam bulan, dengan tujuan meringankan beban baik bagi perusahaan maupun pekerja.
Yassierli juga menjelaskan bahwa untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyediakan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun pekerja kehilangan pekerjaan, mereka tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.
Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Tujuan kami adalah memastikan bahwa meski ada peningkatan penerimaan negara melalui pajak, setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," jelasnya. (ant)