KPK Ingatkan ASN Tolak Segala Bentuk Gratifikasi Jelang Natal 2024

Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya integritas bagi aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara. KPK mengingatkan agar mereka menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan atau melanggar kode etik.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa apabila gratifikasi telah diterima, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Pelaporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat berdampak negatif terhadap profesionalisme dan kredibilitas pelayanan publik.

"KPK akan menganalisis setiap pelaporan gratifikasi untuk menentukan apakah masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau yang dapat diterima sesuai aturan," ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK menyediakan berbagai saluran, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) melalui laman https://gol.kpk.go.id, dan email resmi di [email protected].

BACA JUGA:Kasasi Status Pailit Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Langkah ini merupakan bagian dari penegasan Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, ASN dan pejabat negara diharapkan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait jabatan atau pelayanan publik.

Penolakan gratifikasi, kata Budi, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi langkah awal dalam membangun budaya antikorupsi. "Menolak gratifikasi adalah upaya konkrit mencegah korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara," tuturnya.

KPK berharap, melalui pengendalian gratifikasi ini, praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dapat dicegah, sehingga integritas dan profesionalisme ASN serta pejabat negara dapat terus terjaga. Dengan demikian, momen perayaan Natal 2024 menjadi kesempatan untuk memperkokoh komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan