Menko Airlangga: Insentif Sebagai Solusi Kelas Menengah Hadapi Kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). -Livia Kristianti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa paket insentif yang baru-baru ini diumumkan pemerintah menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat memberikan dukungan bagi kelas menengah dalam menghadapi perubahan tersebut.

"Pemerintah telah meluncurkan paket insentif untuk memperkuat daya beli kelas menengah. Banyak insentif yang telah diberikan," ujar Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen adalah langkah yang berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun begitu, pemerintah, melalui Kabinet Merah Putih, berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ini berjalan dengan lancar, salah satunya melalui pemberian insentif dalam bentuk potongan harga untuk beberapa komoditas tertentu.

Contoh yang diberikan oleh Airlangga adalah insentif sebesar 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 VA, yang akan sangat membantu banyak rumah tangga. "Manfaatnya hampir menjangkau 81,4 juta orang, atau 97 persen dari pelanggan listrik, dan ini dapat meningkatkan daya konsumsi di masa mendatang," ungkapnya.

BACA JUGA:LPS: Kenaikan PPN Berpotensi Pengaruhi Perilaku Manabung Masyarakat

BACA JUGA:Kemenperin Siapkan Kebijakan Pro-Industri untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Kenaikan tarif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah dijadwalkan sebelumnya," tambah Airlangga dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta.

Airlangga juga menyampaikan bahwa untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah akan tetap memberikan pembebasan dari pengenaan PPN. Ia merinci bahwa pemerintah akan membebaskan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Beberapa contoh barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenakan PPN mencakup beras, daging ayam, daging sapi, berbagai jenis ikan, telur ayam, dan sejumlah sayuran serta gula pasir. Selain itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan