Kasus Judi 'Online' yang Pernah Menyeret Para Pesohor
Aktris Wulan Guritno (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Wulan Guritno untuk diperiksa dan klarifikasi terkait d-Asprilla Dwi Adha/nym-ANTARA FOTO
Pada tanggal 7 September 2023, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akhirnya memanggil perempuan kelahiran 1981 itu untuk dimintai keterangannya soal promosi situs judi daring bernama SAKTI123 yang dibuat tahun 2020.
BACA JUGA:Mengatasi Fenomena Boros Pangan
Sayangnya, ia memutuskan untuk tidak hadir hari itu dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Proses pemanggilan pun dijadwalkan kembali digelar pada 14 September 2023 pukul 10.00 WIB. Wulan juga terlihat tiba dengan pengawalan anggota Yanma Mabes Polri didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.40 WIB.
Proses pemeriksaan Wulan berlangsung selama kurang lebih 7 jam. Artis itu pun keluar dari kantor penyidik pukul 17.12 WIB dengan tergesa-gesa sambil mengaku ada kerjaan yang perlu diselesaikan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pemeriksaan terhadap Wulan Guritno belum selesai karena ia baru menjawab 23 pertanyaan.
Pemeriksaan akhirnya berlanjut kembali pada tanggal 19 September 2023. Selama 5 jam Wulan menjalankan pemeriksaan dan menjawab sekitar 42 pertanyaan dari penyidik.
BACA JUGA:Akhir Perang Ukraina Dalam Kendali Donald Trump
Berganti tahun tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024, LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat.
Pengajuan permohonan didasari dari Polri yang dinilai tidak kunjung menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.
Ketua PN Jakarta Pusat diminta untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambil alih penyidikan agar penyidikan lebih cepat selesai.
Sayangnya pada 29 Juli 2024, hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, tidak menerima permohonan tersebut.
Wulan Guritno akhirnya dinyatakan tidak menjadi tersangka karena situs judol berkaitan tidak terbukti.
Katak Bhizer
Katak Bhizer atau dikenal dengan nama asli Natta Eko Stevanus menjadi salah satu pemengaruh yang diburu polisi karena terbukti menyiarkan konten judol melalui kanal Youtubenya pada awal Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:'Membangun di Lahan Basah', Sebuah Cerita dari Pesisir Utara Jakarta