Tarif Baru Pembuatan Paspor Dimulai, Kategori Elektronik Jadi Rp 950 Masa Berlaku 10 Tahun
ILUSTRASI PASPOR -HARITSAH ALMUDATSIR-JAWA POS
Selain pembuatan paspor, PP No. 45 Tahun 2024 juga mengatur biaya layanan imigrasi lainnya, seperti:
- Visa masuk
- Izin tinggal kunjungan
- Izin tinggal terbatas dan tetap
- Izin masuk kembali
- Izin meninggalkan wilayah
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan pelayanan keimigrasian yang lebih efisien dan transparan. Dengan tarif yang jelas dan opsi yang beragam, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih layanan sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan pendapatan negara dari PNBP melalui layanan keimigrasian, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pelayanan publik.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi paspor secara lebih baik. Kejelasan biaya dan pilihan layanan diharapkan dapat mempermudah pengurusan dokumen perjalanan dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan imigrasi. (jpc)