Ketika Layar Ponsel Menggantikan Pelukan, Anak Kian Jauh dari Dunia Nyata
Ilustrasi anak bermain ponsel--(freepik)
BELITONGEKSPRES.COM - Sore itu, seorang anak duduk sendiri di teras rumah dengan mata terpaku pada layar ponsel pintar alias smartphone.
Di sekelilingnya, tawa teman sebaya yang bermain perlahan menghilang, seolah dunia nyata tak lagi menarik untuk dijalani.
Pemandangan ini kini bukan lagi cerita sesaat, melainkan realitas yang semakin sering terjadi di berbagai sudut kehidupan.
Anak-anak tumbuh dalam kedekatan dengan layar, sementara interaksi sosial perlahan tergeser tanpa disadari.
Perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi anak-anak untuk belajar, berekspresi, dan mengenal dunia lebih luas. Namun di sisi lain, ia juga membawa ancaman yang tidak kecil.
BACA JUGA:Cegah Anak-anak Kecanduan Medsos dengan Seni Lukis Tiup
Media sosial dan game online menjadi dua pintu utama yang paling mudah diakses, sekaligus paling sulit diawasi. Di sinilah perlindungan anak menjadi isu mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Data dan fakta yang muncul dalam berbagai pemberitaan menunjukkan kecenderungan yang sama. Penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak lagi berada dalam kendali optimal orang tua.
Platform digital kerap menjadi ruang perundungan, penyebaran ujaran kebencian, hingga eksplorasi konten yang belum layak bagi usia mereka.
Dalam kondisi psikologis yang masih labil, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpengaruh.
Lebih jauh, game online menghadirkan tantangan berbeda. Tidak hanya soal kecanduan, tetapi juga potensi paparan perilaku konsumtif hingga praktik menyerupai perjudian melalui sistem pembelian dalam aplikasi.
Dalam jangka panjang, ini bukan sekadar masalah hiburan, melainkan pembentukan pola perilaku.
Di tengah situasi ini, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026 menjadi langkah penting.
Pembatasan usia akses hingga 16 tahun untuk platform berisiko tinggi menunjukkan adanya keseriusan negara dalam melindungi anak di ruang digital.