Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

ART RI-AS 2026: Siasat 'Kuda Troya' Pembayaran Digital Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indones-Hafidz Mubarak A/nym-ANTARA FOTO

Kontras dengan Indonesia, sejak diluncurkan pada 2019, volume transaksi QRIS menunjukkan pertumbuhan rata-rata di atas 150 persen per tahun. 

Sepanjang 2025, volume transaksi QRIS menembus angka Rp13,66 miliar, diperkirakan hampir dua kali lipat volume transaksi berbasis kartu, indikator bahwa Indonesia menjadi salah satu laboratorium paling progresif dalam pembayaran berbasis QR.

Dalam konteks ini, pembukaan akses tidak hanya dimaknai sebagai upaya memperkuat konektivitas dan memperluas jangkauan Indonesia di tingkat global. Ia juga membuka ruang bagi pemain internasional untuk berpartisipasi dan mengambil posisi dalam ekosistem pembayaran digital nasional yang tengah tumbuh pesat.

Partisipasi tersebut tentu dapat menghadirkan efisiensi dan perluasan jaringan, namun pada saat yang sama perlu dikelola secara cermat agar perkembangan ekosistem domestik tetap berjalan, sesuai arah strategis yang telah dirancang. 

BACA JUGA:Kuota Internet Bukan Token Listrik

Dengan demikian, keterlibatan global menjadi bagian dari proses penguatan bersama, bukan sekadar pemanfaatan momentum perkembangan pasar yang sedang berlangsung.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah mengingatkan bahwa dalam globalisasi, negara berkembang sering kali kalah, bukan karena kurang kompetitif, tetapi karena aturan main internasional dibentuk oleh mereka yang lebih kuat. 

Pernyataan tersebut relevan dalam membaca ART 2026. Tantangannya bukan sekadar pada kompetisi pasar, melainkan pada bagaimana arsitektur aturan disusun dan siapa yang pada akhirnya memegang kendali.

Strategi catur

Menghadapi situasi ini, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pihak yang pasif. Justru di sinilah diperlukan strategi dual track digital sovereignty. Dalam langkah offensive move, integrasi dapat dimanfaatkan sebagai jalur piggybacking untuk membawa QRIS dan pelaku UMKM digital Indonesia masuk ke jaringan global.

Sebaliknya, dalam defensive move, Indonesia harus memproteksi kedaulatan datanya melalui jalur multi-rails. 

Indonesia harus menjadi netral hub yang berdaulat dengan menjaga prinsip non-eksklusivitas dan memastikan bahwa integrasi tersebut tidak menghambat pengembangan local currency settlement (LCS) maupun QRIS cross-border dengan mitra dagang lainnya. 

BACA JUGA:Perjanjian Dagang RI-AS: Uji Konstitusionalitas dan Kedaulatan Ekonomi

Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri, tetapi memastikan bahwa setiap pembukaan akses tetap berada dalam kerangka kontrol nasional.

Dalam konteks kebijakan jangka panjang, respons Indonesia terhadap dinamika, seperti ART, sesungguhnya telah memiliki fondasi yang terarah. 

Melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia menetapkan kerangka transformasi sistem pembayaran yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan inovasi, tetapi juga pada ketahanan, integritas, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan