Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ada Nyawa yang Dipertaruhkan dalam Koreksi Data Jaminan Kesehatan

Petugas melayani warga untuk reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan lebih dari 106 ribu peserta Pe-Darryl Ramadhan-ANTARA

Perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak hanya memunculkan pertanyaan administratif, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian atas hak kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan.

Perubahan status kepesertaan PBI JKN itu membuat sejumlah warga kebingungan ketika mengetahui bahwa nama mereka tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif, justru ketika hendak mengakses layanan kesehatan.

Persoalan tersebut muncul di tengah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah. Pemutakhiran ini bertujuan memperbaiki akurasi sasaran bantuan sosial, termasuk subsidi iuran jaminan kesehatan.

Namun, seperti lazimnya setiap koreksi sistem berskala besar, proses tersebut memunculkan konsekuensi transisional yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jumlahnya cukup menjadi alasan mengapa peristiwa ini patut menjadi perhatian serius. Dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN, ada 11 juta peserta yang dinonaktifkan karena disinyalir sudah masuk kategori keluarga sejahtera (desil 6-10), sehingga dinilai tidak layak lagi menerima bantuan itu.

BACA JUGA:Menkes Minta Masyarakat Laporkan RS yang Tolak Pasien BPJS PBI

Dari yang dinonaktifkan itu ada sebanyak 106.153 jiwa peserta merupakan penyintas penyakit kronis, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker yang pengobatan rutinnya sempat terganggu dengan alasan PBI-JKN nya sudah nonaktif, padahal mereka sangat membutuhkan intervensi untuk menyembuhkan penyakitnya.

Kasus mencuat dari keluhan sejumlah peserta PBI yang dihimpun Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Penyintas gagal ginjal yang sedang perawatan cuci darah disebut tiba-tiba batal melakukan cuci darah. 

Laporan ini datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Bekasi, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Tengah. Kabar ini pun cepat beredar luas di media sosial hingga menjadi gaduh pada awal pekan lalu.

Tak Terhindarkan

Dari sudut pandang tata kelola, pembaruan data memang tidak terhindarkan. Pemerintah selama ini menghadapi kritik terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, di mana kelompok yang relatif lebih mampu masih tercatat sebagai penerima, sementara sebagian warga miskin belum terlindungi.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah awal pekan lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa berdasarkan DTSEN 2025 terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN. 

BACA JUGA:Mensos Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI, Termasuk Pasien Cuci Darah

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan klasik dalam kebijakan bantuan sosial, yakni kesalahan inklusi dan eksklusi. Kesalahan inklusi terjadi ketika kelompok yang seharusnya tidak berhak justru menerima manfaat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan