Reformasi Polri Bukan Soal Reposisi
Ilustrasi-logo Polri--antara
Komitmen DPR dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap menempatkan Polri di bawah komando Presiden bukanlah keputusan yang lahir dari kompromi politik jangka pendek.
Ia disusun melalui pembacaan yang cermat atas konstitusi, refleksi sejarah ketatanegaraan Indonesia, serta kajian perbandingan praktik kepolisian di berbagai negara demokrasi. Dengan demikian, pilihan tersebut harus dipahami sebagai keputusan prinsipil tentang bagaimana kekuasaan negara, khususnya di bidang keamanan, dikelola dalam sistem presidensial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR bersama Polri, dirumuskan delapan poin yang menegaskan arah percepatan reformasi kepolisian. Substansinya berfokus pada pembenahan budaya institusi melalui penguatan akuntabilitas, penerapan sistem merit, dan peningkatan transparansi, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.
Reformasi dimaknai sebagai kerja jangka panjang membangun integritas dan profesionalisme, bukan sekadar memindahkan posisi institusi dalam bagan birokrasi.
BACA JUGA:Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Pakar: Sejalan dengan Aspirasi Publik dan Pegiat HAM
Namun, meskipun hasil RDPU tersebut diambil secara terbuka dan konstitusional, wacana reposisi Polri ke bawah kementerian terus dihidupkan oleh sebagian pihak. Yang lebih mengkhawatirkan, perdebatan tersebut mulai direduksi secara politis.
Keberatan yang disampaikan Kapolri dibingkai sebagai pembangkangan, sementara Komisi III DPR RI dituduh bersekongkol dengan Polri untuk memengaruhi Presiden. Narasi semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian publik dari esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya.
Pelajaran dari perbandingan global
Usulan reposisi Polri sejatinya bukan gagasan baru dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Wacana ini kembali mengemuka pada Oktober 2025 ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya berbagai opsi awal reformasi, termasuk kemungkinan perubahan posisi kelembagaan Polri.
Namun penting dicatat, pernyataan tersebut disampaikan sebelum Komite Percepatan Reformasi Polri bekerja secara penuh dan belum mencerminkan sikap final.
BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie: Akan Ada Tokoh Perempuan Gabung Komisi Percepatan Reformasi Polri
Setelah proses pembahasan internal berlangsung sepanjang November-Desember 2025, Menteri Yusril menegaskan pada akhir Januari 2026 menjelang penyampaian rekomendasi kepada Presiden bahwa mayoritas anggota komite justru memandang Polri tetap tepat berada di bawah komando Presiden, sesuai kerangka konstitusi dan undang-undang.
Pendukung reposisi kerap merujuk praktik di negara-negara seperti Prancis, Jepang, atau Jerman yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Namun pendekatan perbandingan semacam ini problematis jika digunakan secara linier.
Studi komparatif dalam Policing Democracies karya David H Bayley menunjukkan bahwa tidak ada satu desain kepolisian yang universal. Keberhasilan kepolisian lebih ditentukan oleh kualitas pengawasan sipil, budaya profesional, dan integritas sistem hukum, bukan oleh posisi struktural semata.