Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penataan Kebijakan Fiskal Sektor Hulu Migas

Dua pekerja Pertamina EP Papua Field berbicang usai memeriksa fasilitas di area Pengeboran Sumur Eksplorasi Minyak dan Gas (migas) Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024)-Erlangga Bregas Prakoso-ANTARA FOTO

Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sedang berada dalam periode yang sangat menentukan.

Pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil di kisaran 5 persen per tahun, industrialisasi di Jawa dan Sulawesi, serta meningkatnya jumlah kelas menengah yang telah mencapai 75 juta orang menurut World Bank, membuat kebutuhan energi terus melonjak. Namun, pada saat yang sama, produksi migas nasional mengalami penurunan alamiah (natural decline) yang cukup tajam.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan bahwa produksi minyak Indonesia merosot dari 1,05 juta barel per hari (bph) pada tahun 2010 menjadi hanya sekitar 560 ribu bph pada 2024.

Hal tersebut juga diikuti oleh data dari produksi Gas Nasional yang mengalami stagnasi di sekitar 5,6 Billion Standard Cubic Feet per Day (BSCFD) selama lima tahun terakhir. Penurunan ini tidak diimbangi oleh penemuan cadangan baru, padahal Kementerian ESDM mencatat bahwa lebih dari 70 persen cekungan migas Indonesia belum tereksplorasi secara optimal.

Dalam kondisi demikian, kepastian fiskal menjadi faktor penentu apakah investor masih melihat Indonesia sebagai investment-grade destination atau sekadar opsi cadangan.

BACA JUGA:Perlindungan Guru, Cukupkah dari Aspek hukum?

Sayangnya, sejumlah riset menunjukkan bahwa persepsi investor terhadap iklim fiskal hulu migas Indonesia cenderung memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Fraser Institute Global Petroleum Survey 2023 menempatkan Indonesia dalam kelompok negara dengan tingkat kepastian fiskal menengah ke bawah, kalah bersaing dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, dan bahkan Namibia yang merupakan frontier market.

Salah satu indikator paling mencolok adalah menurunnya aktivitas eksplorasi: jumlah sumur eksplorasi yang dibor Indonesia hanya 28 sumur pada 2023, jauh di bawah target 38 sumur dan sangat tertinggal dibanding Malaysia yang mengebor lebih dari 60 sumur per tahun.

Laporan Wood Mackenzie (2022) juga menyebut bahwa ketidakpastian fiskal di Indonesia meningkatkan fiscal risk premium sebesar 8–12 persen, membuat risiko investasi jangka panjang di sektor migas Indonesia dianggap lebih tinggi dibanding negara-negara produsen lain di Asia Tenggara.

Dalam konteks tersebut, ketidakharmonisan regulasi fiskal antara SKK Migas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian ESDM menjadi persoalan yang tidak bisa lagi diabaikan. Banyak penelitian menegaskan bahwa inkonsistensi kebijakan fiskal merupakan hambatan terbesar dalam menarik investasi migas Indonesia.

Riset Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM (2023) menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi biaya antara DJP dan SKK Migas dapat menyebabkan selisih perhitungan hingga 10–15 persen, cukup untuk mengubah status keekonomian proyek dari layak menjadi tidak layak.

BACA JUGA:Agama dan Kesalehan Lingkungan: Catatan Kritis Memulai Langkah 2026

Laporan Indonesia Petroleum Association (IPA) 2024 juga mengungkap bahwa lebih dari 40 persen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pernah menghadapi sengketa pajak yang memakan waktu panjang, sering kali terkait PPN alat eksplorasi, bea masuk, atau definisi cost recovery versus non-cost recovery dalam kontrak PSC.

Pada era skema gross split yang awalnya dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, risiko fiskal justru dianggap meningkat karena banyak ketentuan fiskal yang tidak lagi tertulis secara eksplisit sehingga menimbulkan grey area baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan