Wajah Baru TNI Satu Tahun di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) melaksanakan inspeksi pasukan pada Upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO
Tujuan BTP ini tidak hanya berfokus pada penguatan pertahanan negara melainkan juga memperkuat pembangunan perekonomian dan infrastruktur di wilayah.
Beberapa tugas utama BTP yakni membantu program swasembada pangan dengan mencetak sawah hingga membudidayakan ternak dalam jumlah besar agar tercipta lumbung pangan yang kuat.
BACA JUGA:Evolusi Hubungan Indonesia–Belanda di Era Ekonomi Hijau
BTP juga berperan menyediakan fasilitas kesehatan melalui kompi kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan sumber daya lokal.
TNI di dunia pendidikan
TNI juga mengambil peran dalam program pendidikan baru yang digulirkan Prabowo yakni Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Dua program pendidikan ini memiliki perbedaan yang signifikan di mana Sekolah Rakyat bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA. Sedangkan Sekolah Garuda bertujuan mengembangkan potensi siswa agar bisa masuk perguruan tinggi favorit dalam maupun luar negeri.
Peran TNI dalam program Sekolah Rakyat yakni memberikan pelatihan di bidang kedisiplinan, penguatan mental, dan pembentukan karakter. Bahkan, di beberapa daerah pedalaman yang sulit akan akses apapun, prajurit TNI turun langsung mengajar siswa di kelas.
Adapun dalam program Sekolah Garuda, TNI siap mendukung dalam proses pembangunan fisik di daerah-daerah terpencil serta menyediakan logistik yang diperlukan.
BACA JUGA:Menelaah Tren 'Doom Spending' Gen Z sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Undang-undang TNI
Perubahan Undang-undang TNI menjadi salah satu yang mengundang kontroversi selama satu tahun terakhir.
Beberapa poin undang-undang TNI dianggap masyarakat akan kembali menghidupkan dwifungsi TNI karena prajurit semakin terbuka untuk masuk ke jabatan-jabatan sipil hingga masa pensiun yang diperpanjang untuk tingkatan pejabat tinggi.
Untuk penempatan TNI aktif di jabatan sipil, misalnya. Awalnya berdasarkan Pasal 47 UU TNI tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya boleh menempati 10 jabatan sipil yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Setelah direvisi dan sah menjadi UU, TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 posisi yakni
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara,
- Siber dan/atau Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotika Nasional, dan
- Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
- Pengelola Perbatasan,
- Penanggulangan Bencana,
- Penanggulangan Terorisme,
- Keamanan Laut, dan
- Kejaksaan Republik Indonesia
Belum lagi soal batas usia pensiun yang diatur dalam UU TNI yang terbaru.