Ambang Batas Parlemen & Masa Depan Demokrasi RI
Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi--(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa)
Dia mengusulkan agar partai-partai kecil yang tidak memenuhi ambang batas minimal bisa membentuk fraksi gabungan agar tetap memiliki representasi di DPR.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jilid 1 Prabowo: Strategi atau Dinamika Politik?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak dari peluang penghapusan atau revisi ambang batas parlemen.
Ia telah memerintahkan stafnya untuk melakukan diskusi kelompok terarah dengan melibatkan para ahli tata negara dan pihak internal guna mengevaluasi dampak kebijakan ini.
Hasil kajian ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait sebelum dibawa ke DPR untuk dipertimbangkan.
Kini, pertanyaan besar muncul: Apakah parlemen tanpa ambang batas akan memperkuat demokrasi atau justru membuat sistem politik semakin tak stabil?
Manakala ambang batas tetap dipertahankan, berapa angka yang paling ideal agar keterwakilan tetap luas tanpa mengorbankan efektivitas pemerintahan?
Apapun keputusannya, perubahan parliamentary threshold bakal menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Maka, harus dikaji secara saksama, dengan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan politik sesaat. (antara)