Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Korlantas: SIM Digital Sah Digunakan, Cukup Tunjukkan Lewat Ponsel

Ilustrasi SIM Digital--Instagram @digitalkorlantas.official

BELITONGEKSPRES.COM - Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik. Dengan sistem tersebut, pengendara yang telah mengaktifkan SIM Digital tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu SIM saat pemeriksaan karena verifikasi dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas.

Petugas kepolisian nantinya akan memeriksa keabsahan SIM melalui sistem terpusat milik Korlantas Polri. Pengendara cukup menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di perangkat telepon genggam, sementara kartu fisik dapat disimpan sebagai dokumen cadangan.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan sistem baru tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan berbasis digital yang mengedepankan efisiensi dan keamanan data.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," kata Wibowo.

BACA JUGA:Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Mulai Uji Coba di Sejumlah Daerah

Berbeda dengan SIM konvensional yang berbentuk kartu, SIM Digital hanya tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas. Meski demikian, seluruh informasi penting pemilik SIM tetap tercantum secara lengkap, mulai dari jenis SIM, nomor registrasi, identitas pemegang, alamat hingga masa berlaku dokumen.

Untuk memastikan keaslian data, petugas kepolisian menggunakan aplikasi pemindai khusus yang terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri. Setelah dilakukan pemindaian, informasi pemilik SIM akan muncul secara otomatis pada sistem.

Petugas Korlantas Polri AKBP Randy Asdar menegaskan bahwa status hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Randy.

BACA JUGA:Korlantas Polri Terapkan E-BPKB dengan RFID dan QR Code, Data Kendaraan Lebih Aman

Selain berfungsi sebagai dokumen legal berkendara, aplikasi Digital Korlantas juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM. Pengguna akan menerima notifikasi ketika masa berlaku dokumen mendekati batas akhir sehingga dapat segera melakukan perpanjangan.

Proses perpanjangan SIM pun kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Seluruh tahapan administrasi dapat diakses menggunakan telepon genggam dari lokasi mana pun.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi," terang Randy.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengapresiasi pengembangan layanan digital yang dilakukan Korlantas Polri. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan