Waspada Haji Ilegal, Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026)-Asep Firmansyah-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji menggunakan visa tersebut karena berpotensi ilegal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa satu-satunya dokumen resmi yang diakui adalah visa haji. Ia memastikan tidak ada penerbitan visa furoda untuk tahun ini.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan maraknya promosi haji tanpa antrean di media sosial perlu diwaspadai. Tawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik pemberangkatan haji non-prosedural.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Panjang, Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean
BACA JUGA:Satgas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Cegah Penipuan dan Haji Ilegal
Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Tim ini akan bertugas menindak berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan haji di luar ketentuan.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” katanya.
Dahnil menegaskan bahwa hanya terdapat dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar skema tersebut, keberangkatan dinyatakan tidak sesuai aturan.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya.
Ia memaparkan masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang di sejumlah daerah pernah mencapai hampir 50 tahun. Sementara masa tunggu haji khusus berada di kisaran enam tahun.
Menurutnya, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean yang kerap disebut sebagai “Haji Tenol” merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Dahnil menambahkan pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian dan potensi masalah hukum. (antara)