Peserta JKN Nonaktif Capai 58 Juta, BPJS Ungkap Penyebabnya
Tangkapan layar-Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (dua dari kiri) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (8/4/2026)-Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 58,32 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif, dengan mayoritas disebabkan penonaktifan bantuan iuran (PBI) dan tunggakan pembayaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan puluhan juta peserta JKN saat ini tidak aktif akibat berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga pemutakhiran data kepesertaan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data dua bulan terakhir juga berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri," kata Prihati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih rendah, terutama pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal. Hal ini dipengaruhi oleh kemampuan finansial yang tidak stabil serta kesadaran membayar iuran yang masih rendah.
BACA JUGA:Menkes Minta Masyarakat Laporkan RS yang Tolak Pasien BPJS PBI
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3
"Selain itu, penurunan dana transfer ke daerah juga berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN," ujarnya.
Meski demikian, capaian kepesertaan JKN hingga Februari 2026 telah mencapai 284,6 juta jiwa atau setara 98,74 persen dari total penduduk Indonesia.
"Meski demikian, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) masih di atas 100 persen. Namun rasio klaim sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, menunjukkan tekanan pembiayaan yang terus meningkat. Kondisi ini mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat pengumpulan iuran dan validitas data kepesertaan sebagai fondasi keberlanjutan program," paparnya.
Pujo juga menyoroti sejumlah isu terkini, termasuk penonaktifan peserta PBI yang bersumber dari APBN pada Juni 2025 serta Februari hingga Maret 2026, yang berdampak pada perubahan profil risiko dan penurunan jumlah peserta aktif.
"Oleh karena itu, kami terus mendukung ground-checking yang dilakukan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," ucapnya.
Selain pembenahan data, BPJS Kesehatan juga menjalankan transformasi layanan, termasuk perubahan sistem pembayaran INA CBGs menjadi iDRG, penerapan rujukan berbasis kemampuan layanan, serta implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Saat ini juga sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden yang sedang disusun bersama Kemenko PM," kata Pujo. (antara)