Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Periksa 7 Bos Travel Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 hingga 2024 dengan memeriksa tujuh pimpinan biro perjalanan haji sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Budi merinci, empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur berasal dari kalangan pimpinan biro travel haji. Mereka adalah NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR
Sementara itu, tiga saksi lainnya diperiksa di Jakarta, yakni HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB Direktur Utama PT An Naba International, dan KS Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkara ini, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Perkembangan penyidikan juga mencatat KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.
Namun, status penahanan tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan setelah proses pengalihan status selesai dilakukan.