Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polri Berhasil Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Sepanjang 2025-2026

Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri dan perwakilan kementerian/lembaga menunjukkan barang bukti yang disita hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Ratusan tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama jajaran Polda di berbagai daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui penegakan hukum intensif terhadap praktik distribusi ilegal energi bersubsidi.

"Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 kasus dengan 583 tersangka. Kasus tersebut tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Kemungkinan Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Barang bukti yang disita antara lain 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, 17.516 tabung LPG 3 kilogram, 516 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.945 tabung LPG 12 kilogram, serta 422 tabung LPG 50 kilogram. 

Selain itu, polisi juga menyita 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Memasuki 2026 hingga April, jumlah kasus yang diungkap mencapai 97 dengan 89 tersangka di 16 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, hingga Papua Barat.

"Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya," kata Irhamni.

Dalam periode ini, barang bukti yang diamankan meliputi 112.663 liter solar, 7.096 tabung LPG 3 kilogram, 425 tabung LPG 5,5 kilogram, 3.113 tabung LPG 12 kilogram, serta 315 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga menyita 79 unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Awasi Distribusi BBM untuk Cegah Praktik Penimbunan

Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku antara lain membeli BBM subsidi, kemudian menimbunnya di pangkalan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Sementara untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG nonsubsidi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan