Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BNN Usulkan Larangan Vape dalam RUU Narkotika, Ini Alasannya

Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/2026)-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah BNN menemukan indikasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat terlarang.

Suyudi menyebut Indonesia kini menghadapi tren meningkatnya penyebaran narkotika melalui cairan vape. 

Ia menambahkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

BACA JUGA:BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Konsumsi Narkoba, Masyarakat Diminta Waspada

BACA JUGA:BNN Ungkap Narkotika Dikemas dalam Liquid Vape untuk Target Anak Muda

Ia juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances. Di Indonesia sendiri, jumlahnya mencapai 175 jenis yang beredar.

Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan dua. 

Namun, penindakan saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.

Menurut dia, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dinilai dapat menekan peredaran cairan yang mengandung zat berbahaya secara signifikan.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," ujarnya. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan