Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPKH Kelola Dana Haji Rp180 Triliun, Subsidi Capai Rp12 Triliun per Tahun

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya (tengah) beserta anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira (kelima kiri) bersama sejumlah calon haji dalam Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M Bank Sumut di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026-Diskominfo Sumut-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji kini menembus Rp180,72 triliun. Dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat yang digunakan membantu biaya jamaah haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan nilai dana haji terus meningkat signifikan dibandingkan tahun 2018 yang masih berada di kisaran Rp98 triliun.

"Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp180 triliun lebih atau meningkat dari Rp98 triliun pada 2018," kata Acep usai Manasik Haji Akbar 1447 H di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Ia menjelaskan, dana tersebut dikelola secara produktif melalui investasi yang sesuai prinsip syariah, dengan pendekatan kehati-hatian agar tetap aman sekaligus memberikan nilai tambah.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu jamaah haji, khususnya dalam menekan biaya perjalanan haji reguler.

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta

BACA JUGA:Logistik Haji 2026 Mulai Dikirim, Garuda Angkut 15 Ton Makanan

"Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu rata-rata setiap tahun Rp12 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler," ujarnya.

Acep menegaskan, BPKH berkomitmen menjaga dana umat dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diraih selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri pada 2017.

"Ini tentu menjadi bukti bahwa amanah yang dititipkan oleh umat dikelola dengan sebaik-baiknya," kata Acep.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendorong Dewan Pengawas BPKH untuk lebih aktif dalam mengembangkan investasi dana haji.

Menurutnya, Dewan Pengawas tidak hanya berperan menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga perlu memberikan arah kebijakan dan target investasi yang lebih jelas.

"Harusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk,” ujar Dini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dorongan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dana haji agar semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi jamaah sekaligus menjaga kepercayaan publik. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan