Menaker Minta Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH 1 Hari Seminggu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026)-Harianto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home atau WFH selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan mendukung penghematan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Imbauan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Yassierli.
Menurut dia, langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan. Pemanfaatan energi di tempat kerja perlu diatur secara sistematis agar lebih hemat dan terukur.
BACA JUGA:Menaker Segera Terbitkan SE WFH untuk Swasta dan BUMN
Meski demikian, pelaksanaan WFH diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi operasional. Pengaturan jam kerja juga ditentukan oleh perusahaan.
Dalam ketentuannya, pekerja yang menjalankan WFH tetap menerima upah dan hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan, serta pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Perusahaan diminta tetap menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan selama penerapan WFH.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor tetap memerlukan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan termasuk rumah sakit dan tenaga medis, sektor energi seperti BBM, gas, dan listrik, serta infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
BACA JUGA:Kemendagri Pastikan Kebijakan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik
Selain itu, sektor ritel dan perdagangan, industri manufaktur, jasa seperti perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan juga termasuk yang dapat dikecualikan sesuai kebutuhan operasional.
Yassierli menegaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan.