Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

MenPANRB Tegaskan PPPK Tak Bisa Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir

Tangkapan layar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini berbicara pada rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026)-YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran terkait potensi pemutusan kerja akibat keterbatasan anggaran daerah.

Rini menjelaskan status PPPK sebagai aparatur sipil negara harus dilindungi selama masa kontrak masih berlaku. Pemerintah, menurut dia, memiliki kewajiban menjaga keberlanjutan status tersebut.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan pengangkatan PPPK sejak awal ditujukan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Instansi yang merekrut PPPK juga telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ujarnya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran dan Kreatif Cari PAD untuk Cegah PHK PPPK

BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat

Isu pemberhentian PPPK mencuat seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Rini mengakui kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian. Pemerintah akan membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi yang tidak merugikan aparatur.

"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," kata Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan alternatif agar tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito menilai penyesuaian aturan memang dimungkinkan, namun langkah tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya dilakukan. Kementerian Dalam Negeri juga akan memantau kondisi keuangan daerah dan menurunkan tim untuk mengevaluasi situasi di lapangan.

"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja," ujarnya.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan tenaga PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian kebijakan fiskal daerah. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan