Kemendagri Pastikan Kebijakan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026)-Aria Ananda-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemerintah memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.
Bima Arya menyampaikan penerapan WFH akan diatur secara selektif, terutama pada sektor yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Sementara itu, layanan seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja tetap beroperasi seperti biasa.
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan dan target kinerja yang telah ditetapkan.
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Kebijakan WFH Tak Ganggu Produktivitas Ekonomi
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai aturan. Aparatur yang tidak menjalankan tugas tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran untuk mengatur pelaksanaan WFH di daerah. Kebijakan tersebut akan dijalankan setelah keputusan resmi ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” kata Bima.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak tanpa mengurangi kinerja aparatur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Sementara untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. (antara)