Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku di instansi pusat dan daerah, serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Imbauan ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Namun, tidak semua sektor mengikuti kebijakan ini. Airlangga menyebut layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap bekerja seperti biasa. Sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga dikecualikan.
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Kebijakan WFH Tak Ganggu Produktivitas Ekonomi
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan WFH 1 Hari per Pekan Usai Lebaran, Target Hemat BBM hingga 20 Persen
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. Sementara perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
"Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," jelas Airlangga.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara dari kompensasi bahan bakar minyak hingga Rp6,2 triliun. Sementara itu, penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang tengah didorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (antara)