Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 hingga 2024. Keduanya berasal dari kalangan swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Torara Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan KPK.

KPK mengungkap, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bekerja sama dengan pihak di Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan. 

Pengaturan tersebut diarahkan agar perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Torara memperoleh jatah kuota, termasuk program percepatan keberangkatan.

BACA JUGA:RI Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji, Dahnil Temui Wamenhaj Saudi

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji: Giliran Stafsus Eks Menag Ditahan KPK, Ini Peran Tersangka

Dalam prosesnya, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat. 

Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Torara disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. 

KPK menduga, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya turut menikmati keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujar Asep.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan