Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tak Patuhi PP Tunas, Menkomdigi Panggil Meta dan Google

Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pernyataan pemanggilan Google dan Meta imbas kedua raksasa teknologi itu tidak mematuhi pemberlakuan PP Tunas. Pernyataan diberikan di Jepang, Senin (30/3/2026)-Kemkomdigi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mulai menindak platform digital yang belum mematuhi aturan perlindungan anak melalui PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil Meta dan Google karena dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sanksi administratif setelah kedua perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Meta sebagai induk dari Threads, Facebook, dan Instagram serta Google sebagai induk YouTube masuk dalam kategori platform berisiko tinggi. 

Platform tersebut wajib membatasi akses anak sesuai regulasi, namun hingga dua hari setelah aturan berlaku sejak 28 Maret 2026, kewajiban itu belum dijalankan.

BACA JUGA:PP TUNAS Berlaku, TikTok Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Roblox Terapkan Mode Offline

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Pemerintah meminta kedua platform segera memenuhi komitmen pembatasan akses anak.

"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," ujar Meutya.

Menurut Meutya, ketidakpatuhan ini bukan hal baru karena sejak awal ada pihak yang menolak penerapan aturan tersebut. Hingga saat ini, hanya platform X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.

Pemerintah menegaskan akan mengutamakan kerja sama dengan platform digital yang menghormati regulasi Indonesia, khususnya dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Digital

"Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tegas Meutya.

PP Tunas resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dengan tujuan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. 

Pada tahap awal, aturan ini mencakup delapan platform yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan