Tak Patuhi PP Tunas, Menkomdigi Panggil Meta dan Google
Editor: Erry Frayudi
|
Senin , 30 Mar 2026 - 22:50
Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pernyataan pemanggilan Google dan Meta imbas kedua raksasa teknologi itu tidak mematuhi pemberlakuan PP Tunas. Pernyataan diberikan di Jepang, Senin (30/3/2026)-Kemkomdigi-ANTARA
Dalam regulasi tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia. (antara)