Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran dan Kreatif Cari PAD untuk Cegah PHK PPPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026)-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera melakukan efisiensi anggaran dan mencari sumber pendapatan baru untuk mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah ini dinilai penting menjelang penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tito menegaskan daerah harus menyesuaikan strategi fiskalnya agar tidak mengorbankan tenaga PPPK.
“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata Tito usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi kekhawatiran sejumlah daerah yang disebut berpotensi melakukan PHK terhadap PPPK karena keterbatasan anggaran. Tito menilai langkah efisiensi masih dapat menjadi solusi untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat
“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ujarnya.
Selain memangkas belanja nonprioritas, pemerintah daerah juga diminta lebih inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Tito menekankan pentingnya mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah serta mendorong pertumbuhan UMKM sebagai sumber pendapatan baru.
“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito.
Optimalisasi pendapatan juga dapat dilakukan melalui pajak sektor usaha, seperti restoran dan hotel, dengan memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah melalui dinas terkait.
BACA JUGA:Alih Status PPPK Paruh Waktu, Database BKN Jadi Acuan Utama
Di sisi lain, Tito menyebut terdapat ruang penyesuaian batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD. Penyesuaian tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.
Meski demikian, opsi tersebut disebut sebagai langkah terakhir. Pemerintah pusat akan terlebih dahulu mengevaluasi kemampuan masing-masing daerah sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Tito juga menyatakan akan menurunkan tim untuk memantau langsung kondisi di daerah.