KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan dua tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji: Giliran Stafsus Eks Menag Ditahan KPK, Ini Peran Tersangka
Asep menegaskan penetapan tersangka dari kalangan swasta ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait dugaan adanya aliran dana dalam kasus tersebut.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.
Namun, KPK menemukan adanya indikasi aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk yang diduga melibatkan dua tersangka baru tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISM diketahui sebagai Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, sementara ASR adalah Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya kemudian diumumkan mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Yaqut sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, lalu dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan setelah sebelumnya menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan.