Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026)-Muhammad Adimaja-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan itu disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Saat ini, Noel ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengajuan tahanan rumah tersebut disampaikan setelah muncul isu serupa dalam kasus lain, termasuk terkait Menteri Agama periode 2020 hingga 2024 Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dikabarkan mengalami perubahan status penahanan.
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyatakan pihaknya sedang mengupayakan permohonan tersebut dengan mengacu pada asas persamaan di depan hukum. Prinsip ini menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara dalam proses hukum tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Menhaj: Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Masuk Asrama 21 April, Berangkat 22 April
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," ujar Salvator.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa disebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
Dalam rincian dakwaan, Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta. Sementara terdakwa lain menerima jumlah bervariasi, antara lain Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, serta Irvian Rp978,35 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut turut diuntungkan, termasuk Haiyani Rumondang Rp381,28 juta dan Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, serta beberapa nama lainnya dengan nominal berbeda.
Tidak hanya itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.