PP TUNAS Berlaku, TikTok Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Roblox Terapkan Mode Offline
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid-Istimewa-Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mulai memperketat pengawasan platform digital dengan mewajibkan pembatasan akses anak sesuai usia. TikTok disebut telah berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, sementara Roblox menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok telah menyerahkan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna usia di bawah 16 tahun secara bertahap.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu.
Di sisi lain, platform gim Roblox mengambil pendekatan berbeda dengan menyesuaikan fitur layanan. Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun nantinya hanya dapat mengakses permainan dalam mode offline.
BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Digital
BACA JUGA:PP Tunas Diterapkan, Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Data Anak di Ruang Digital
“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” kata Meutya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai kategori usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.
Meutya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha digital yang mengabaikan ketentuan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital global, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Seluruh platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi untuk memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. (jawapos)