Alih Status PPPK Paruh Waktu, Database BKN Jadi Acuan Utama
Ilustrasi: Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN--(Foto: Dok/JPNN)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Proses alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diminta tetap mengacu pada database BKN.
Langkah alih status PPPK paruh waktu tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama terdata dan mengabdi.
Aliansi R2 R3 Indonesia menegaskan, database Badan Kepegawaian Negara atau BKN harus menjadi dasar utama dalam proses peralihan status tersebut.
Mereka mengingatkan agar tenaga non-ASN yang belum terdata tidak lebih dulu diprioritaskan dibandingkan mereka yang sudah masuk dalam sistem resmi pemerintah.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat
BACA JUGA:Formasi ASN 2026 Dikejar Deadline, Telat Usulan Instansi Bisa Gagal Rekrut
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika mengatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan ini dengan melakukan audiensi ke Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.
“Kami akan beraudiensi dengan Komisi II. Rencananya diagendakan bulan depan setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi DPR RI,” kata Faisol Mahardika dilansir dari jpnn, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, tujuan audiensi tersebut adalah untuk memastikan tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang sudah tercatat dalam database BKN mendapatkan afirmasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026.
Menurutnya, jika alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak memprioritaskan database BKN, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Bupati Beltim Tegaskan Loyalitas ASN Bukan Cari Perhatian
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Sidak Kehadiran ASN
“Jika tidak berdasarkan database BKN, maka ada potensi banyak PPPK paruh waktu yang pensiun tanpa sempat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini di luar prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menilai, tuntutan agar tenaga non-ASN atau honorer dalam database BKN mendapatkan prioritas merupakan hal yang wajar.