Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BGN Siapkan Regulasi Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional melalui rapat harmonisasi di Jakarta, Selasa (10/3)-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Gizi Nasional tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola data dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang dibahas dalam rapat harmonisasi di Jakarta.

Regulasi tersebut disiapkan agar seluruh pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat berjalan terintegrasi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Sistem data yang terstandar dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung perencanaan hingga evaluasi program pemenuhan gizi nasional.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional Khairul Hidayati mengatakan regulasi Satu Data BGN menjadi langkah strategis agar setiap data yang digunakan dalam pelaksanaan program memiliki standar yang jelas.

“Peraturan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional berjalan terintegrasi, akurat, dan dapat dibagipakaikan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data,” ujar Khairul Hidayati di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Anggaran MBG Dipastikan Aman, Menkeu Hanya Pangkas Belanja Non Produktif

BACA JUGA:BGN Pastikan MBG untuk Balita dan Ibu Hamil Tetap Jalan Saat Libur Lebaran

Ia menjelaskan pengelolaan data di BGN melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, hingga lembaga kontributor yang menghimpun data dari berbagai sumber termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

Menurut Khairul, tanpa aturan yang jelas terdapat potensi munculnya duplikasi data, perbedaan informasi antar sistem, hingga kesulitan dalam berbagi pakai data. Kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Melalui regulasi ini, Badan Gizi Nasional juga memastikan pengelolaan data mengikuti prinsip Satu Data Indonesia. 

Prinsip tersebut mencakup standar data, metadata, interoperabilitas sistem, serta perlindungan keamanan informasi dan data pribadi.

Penguatan tata kelola data diharapkan dapat mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran di berbagai daerah. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan