Lindungi Anak di Internet, Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid-Kementerian Komunikasi dan Digital-ANTARA
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah akan menonaktifkan akun digital milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform daring yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Dikutip dari kanal YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu, 7 Maret, pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan aktivitas anak saat menggunakan internet.
Penonaktifan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Prioritas kebijakan ini akan menyasar platform digital dengan tingkat risiko tinggi.
Layanan yang dimaksud mencakup berbagai platform media sosial dan jejaring daring yang saat ini banyak digunakan masyarakat.
BACA JUGA:Aturan Baru Komdigi, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial
Pemerintah menilai sejumlah platform digital memiliki potensi risiko bagi anak-anak. Ancaman tersebut antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan di dunia digital.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap potensi bahaya yang dapat dialami anak saat beraktivitas di internet dapat ditekan.
Perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Pemerintah menilai ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Selain kebijakan pembatasan akun, pemerintah juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam menciptakan internet yang sehat.
BACA JUGA:Kemkomdigi Luncurkan DARA, Layanan Khusus Tangani Kecanduan Gim Anak
Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan ikut mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan keamanan anak saat menggunakan teknologi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa percepatan transformasi digital harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan generasi muda. Dengan langkah ini, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak.
Kebijakan penonaktifan akun digital anak di bawah 16 tahun menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di internet.