Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Nilai Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem menyatakan kecewa karena menurutnya nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat 6 Maret.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.
BACA JUGA:Nadiem Bantah Kemahalan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama.
Pertama, dugaan kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management atau CDM yang dinilai tidak diperlukan dan dianggap tidak memberikan manfaat dengan nilai Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar.
Menurut Nadiem, harga yang dipermasalahkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan para prinsipal maupun distributor.
“Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp 4,3 juta sampai Rp 4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Alexander Vidi selaku prinsipal dari PT Dell Indonesia menyampaikan kesaksiannya mengenai proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menyebut perusahaan justru mengalami kerugian dalam proyek tersebut.
Alexander menjelaskan bahwa perusahaan tetap harus membayar pabrik sesuai jumlah pesanan, sedangkan pembayaran dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order atau PO. Perbedaan mekanisme tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian secara nyata.
BACA JUGA:Fakta Sidang Pengadaan Chromebook: Harga di Bawah Pasar, Tak Ada Mark Up
“Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak,” ujar Alexander dalam sidang pada Kamis 5 Maret.