Menag Nasaruddin: Masjid Jalur Mudik akan Dibuka 24 Jam untuk Pemudik
Pemudik sepeda motor beristirahat di Masjid Jami An Nur, Karawang, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025)-Sulthony Hasanuddin-Arsip foto ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan ribuan masjid di jalur mudik akan dibuka 24 jam selama periode arus mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat sekaligus memastikan kenyamanan beribadah di tengah mobilitas tinggi.
Secara nasional, tercatat 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiagakan di berbagai titik jalur mudik.
Fasilitas yang disediakan meliputi pengamanan area ibadah dan parkir, kebersihan toilet dan ketersediaan air wudhu, ruang istirahat, pengisian daya gawai, penyediaan air minum serta makanan ringan, hingga pusat informasi bagi pemudik.
“Secara nasional tercatat sebanyak 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiapkan di berbagai jalur mudik,” kata Menag di Jakarta, Selasa.
Menurut Nasaruddin, tradisi mudik Lebaran harus berlangsung aman dan lancar setiap tahun. Kementerian Agama mengambil peran aktif sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat layanan publik, Kementerian Agama meluncurkan Program Ekspedisi Masjid Indonesia 2026.
Program ini bertujuan menampilkan masjid sebagai rumah singgah umat dan menyoroti praktik pelayanan yang inklusif selama masa mudik dan arus balik.
Pelaksanaan Ekspedisi Masjid Indonesia dilakukan melalui peliputan perjalanan di jalur mudik bersama Radio Elshinta. Kick off dilakukan pada H-8 Idul Fitri, dengan kegiatan berlangsung dari H-7 hingga H+7 Lebaran atau 13 sampai 29 Maret 2026.
Masjid yang terlibat dibagi dalam sejumlah kategori, antara lain Masjid Transit Utama, Masjid Buffer Kota, Masjid Kota Provinsi atau Kabupaten, Masjid Ikonik Sejarah, serta Masjid Area Berisiko yang berada di pelabuhan, perbatasan, dan titik rawan kemacetan.
Selain arus mudik, Kementerian Agama juga menyoroti kesiapan menghadapi Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026. Apabila Idul Fitri jatuh pada 20 Maret, takbiran di Bali tetap diperbolehkan dengan pembatasan, yakni tanpa pengeras suara, tanpa arak arakan kendaraan, dan dengan penerangan minimal.
BACA JUGA:Menhub Dorong Pemanfaatan Masjid Jadi Rest Area di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran
BACA JUGA:PT Pelni Siapkan 751.550 Tiket Mudik Lebaran 2026, Diskon 30 Persen untuk Keberangkatan Awal
“Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di Bali, berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Nasaruddin.